Problematika Putusan Perceraian Karena Salah Satu Pihak Murtad (Studi Komparatif Putusan Pengadilan Agama Salatiga)

SkripsiYuk- Kami melayani Jasa Bimbingan  Skripsi, Jasa Konsultasi Skripsi, dan Jasa Analisis Data

Abstrak

Penelitian Problematika Putusan Perceraian Karena Murtad adalah studi komparatif putusan antara dua putusan dengan tema yang sama tetapi memiliki perbedaan pada putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui alasan perceraian di Pengadilan Agama Salatiga. Pertanyaan utama yang akan dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah Hakim Pengadilan Agama Salatiga menangani perkara perceraian karena salah satu pihak murtad? (2) Mengapa terjadi perbedaan putusan Pengadilan Agama Salatiga tentang perkara perceraian karena salah satu pihak murtad antara putusan No. 138/Pdt. G/2006/PA.SAL dan putusan No. 0356/Pdt. G/2011/PA.SAL? (3) Bagaimanakah implikasi dari putusan perceraian yang berbeda antara putusan No. 138/Pdt. G/2006/PA.SAL dan putusan No. 0356/Pdt. G/2011/PA.SAL? Penulis untuk menjawab pertanyaan tersebut dalam penelitian didasarkan pada penelitian hukum yang dilakukan dengan memakai pendekatan normatif-yuridis. Pendekatan normatif adalah suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum Islam yaitu Al-Qur‟an dan Hadits serta fenomena yang terjadi di lapangan. Pendekatan yuridis adalah pendekatan dengan didasarkan pada tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yurisprudensi. Penelitian yurisprudensi termasuk dalam jenis penelitian kajian pustaka. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Salatiga. Sumber data yang didapat dari data primer maupun sekunder. Data primer didapat dari dokumen dan informan. Data sekunder didapat dari sumber yang bukan asli memuat informasi atau data dalam penelitian. Hasil dari penelitian yang didapat yaitu tentang cara Hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam menangani perkara adalah Hakim memeriksa dan mempelajari petitum atau alasan-alasan perceraian yang diajukan dalam gugatan tersebut, identifikasi alasan dalam perceraian dalam gugatan, menerapkan asas personalitas keislaman kemudian mencari fakta pembuktian yang menjadi alasan utama. Hasil penelitian yang selanjutnya adalah sebab terjadi perbedaan putusan dapat ditinjau dari alasan utama perceraian masing-masing putusan. Putusan fasakh pada No. 138/Pdt. G/2006/PA.SAL alasan utama perceraian adalah murtad sebagai satu-satunya alasan sehingga menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Putusan Thalaq Ba‟in pada No. 0356/Pdt. G/2011/PA. SAL alasan utama perceraian adalah murtad viii bukan satu-satunya alasan dalam perceraian dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga ang menjadi alasan utama. Pertengkaran sudah terjadi sebelum adanya salah satu pihak murtad. Hasil penelitian berikutnya adalah implikasi dari perbedaan kedua putusan tersebut terletak pada akibat hukum dari masing-masing putusan. Perbedaan akibat hukum dari putusan tersebut ditinjau dari lima aspek, yaitu aspek jumlah bilangan talak, rujuk, harta bersama, ikrar talak dan nafkah istri.

Kami menyediakan konsultasi judul skripsi dan bimbingan skripsi baik secara online maupun offline. Jika anda berharap mendapatkan layanan tersebut dapat menghubungi kontak admin di website skripsiyuk.com.

Demikian abstrak skripsi dapat mengunduh file melalui tombol Download di bawah. bila anda sedang mengerjakan skripsi dan kebingungan, dapat menghubungi kami untuk konsultasi maupun bimbingan skripsi.