Skripsi Keadilan Sosial dalam Hukum

Skripsi Keadilan Sosial dalam Hukum adalah sebuah karya tulis ilmiah tingkat akhir yang membahas secara mendalam mengenai konsep keadilan sosial dalam konteks hukum. Dalam skripsi ini, mahasiswa akan menganalisis bagaimana prinsip-prinsip keadilan sosial diterapkan dalam sistem hukum suatu negara, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi untuk mewujudkan keadilan sosial yang lebih baik.

Konsep keadilan sosial merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum. Keadilan sosial tidak hanya sebatas pada penerapan hukum secara formal, namun juga menyangkut distribusi sumber daya, akses terhadap keadilan, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Penelitian mengenai keadilan sosial dalam hukum memiliki relevansi yang sangat tinggi, mengingat kompleksitas permasalahan sosial yang dihadapi oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

Baca juga : Skripsi Pengembangan Media Pembelajaran Berbasis IT

Keadilan Sosial dalam Hukum di Indonesia

Di Indonesia, keadilan sosial diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menekankan pentingnya kesejahteraan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa aspek yang mencerminkan keadilan sosial dalam hukum di Indonesia antara lain:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur perlindungan hak asasi manusia dan mendorong keadilan sosial bagi semua warga negara.
  • UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi: Berusaha menghilangkan diskriminasi dan menciptakan kesetaraan di masyarakat.

Tantangan dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Meskipun terdapat landasan hukum yang kuat, masih ada berbagai tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial, antara lain:

  • Diskriminasi dan Ketidakadilan: Masih ada praktik diskriminasi berdasarkan ras, gender, dan status sosial yang menghambat pencapaian keadilan sosial.
  • Akses Terbatas ke Keadilan: Banyak individu, terutama di daerah terpencil, kesulitan mengakses sistem peradilan yang adil dan efektif.
  • Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Praktik korupsi dalam sistem hukum sering kali menghalangi pencapaian keadilan sosial, sehingga orang-orang dengan kekuasaan lebih berpeluang mendapatkan perlakuan yang lebih baik.

Penerapan Keadilan Sosial dalam Praktik Hukum

Dalam praktik hukum, penerapan keadilan sosial dapat dilakukan melalui:

  • Peradilan yang Adil: Memastikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan peradilan yang adil dan setara di depan hukum.
  • Program Bantuan Hukum: Memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi.
  • Advokasi untuk Kelompok Rentan: Melibatkan organisasi masyarakat sipil dalam advokasi hak-hak kelompok yang terpinggirkan untuk memastikan suara mereka didengar dalam proses pengambilan keputusan.

Rumusan Masalah

Beberapa rumusan masalah yang dapat diajukan dalam skripsi ini antara lain:

  • Bagaimana konsep keadilan sosial didefinisikan dalam konteks hukum?
  • Bagaimana implementasi prinsip keadilan sosial dalam sistem hukum di Indonesia?
  • Apa saja faktor-faktor yang menghambat terwujudnya keadilan sosial dalam hukum?
  • Strategi apa yang dapat dilakukan untuk mewujudkan keadilan sosial dalam hukum?

Tinjauan Pustaka

Tinjauan pustaka akan membahas konsep keadilan sosial dari berbagai perspektif, baik dari perspektif filosofis, hukum, maupun sosiologis. Beberapa hal penting yang perlu dibahas meliputi:

  • Definisi keadilan sosial: Berbagai definisi keadilan sosial dari para ahli hukum dan filsuf.
  • Prinsip-prinsip keadilan sosial: Prinsip-prinsip dasar yang mendasari konsep keadilan sosial, seperti keadilan distributif, keadilan prosedural, dan keadilan partisipatif.
  • Keadilan sosial dalam berbagai sistem hukum: Perbandingan konsep keadilan sosial dalam berbagai sistem hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  • Penelitian terdahulu: Analisis terhadap penelitian-penelitian sebelumnya yang telah dilakukan terkait keadilan sosial dalam hukum.

Studi Kasus

Dalam skripsi ini, beberapa studi kasus akan dianalisis untuk menggambarkan penerapan dan tantangan keadilan sosial dalam hukum. Misalnya, kasus penggusuran yang sering dialami oleh masyarakat miskin di perkotaan, yang menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam pengambilan keputusan hukum.

Metodologi Penelitian Skripsi Keadilan Sosial dalam Hukum

Berikut adalah contoh Metodologi Penelitian untuk skripsi dengan judul “Keadilan Sosial dalam Hukum”:

1. Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk mendalami konsep keadilan sosial dalam hukum dan bagaimana penerapannya dalam praktik. Pendekatan ini dipilih untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai persepsi masyarakat, praktisi hukum, dan lembaga terkait terhadap keadilan sosial.

2. Desain Penelitian

Desain penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Melalui studi kasus, peneliti dapat menganalisis secara rinci fenomena yang terjadi dalam konteks tertentu terkait keadilan sosial, termasuk bagaimana sistem hukum berfungsi dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

3. Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di beberapa lokasi yang dipilih berdasarkan kriteria tertentu, seperti:

  • Kota Besar: Untuk memahami dinamika keadilan sosial di daerah yang padat penduduk dan memiliki berbagai masalah sosial.
  • Daerah Terpencil: Untuk menggali pengalaman masyarakat yang sulit mengakses keadilan.
  • Lembaga Hukum: Seperti pengadilan, kantor bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada hak asasi manusia dan keadilan sosial.

4. Sumber Data

Sumber data dalam penelitian ini meliputi:

  • Data Primer:
    • Wawancara: Melakukan wawancara semi-terstruktur dengan berbagai informan, termasuk praktisi hukum, pengacara, anggota masyarakat, dan aktivis hak asasi manusia. Wawancara ini bertujuan untuk menggali pandangan mereka tentang keadilan sosial dalam hukum.
    • Observasi: Mengamati proses peradilan dan interaksi antara masyarakat dengan lembaga hukum untuk mendapatkan data langsung mengenai penerapan keadilan sosial.
  • Data Sekunder:
    • Dokumentasi: Mengumpulkan data dari dokumen hukum, laporan penelitian sebelumnya, artikel, dan sumber-sumber literatur yang berkaitan dengan keadilan sosial dan sistem hukum.

5. Prosedur Pengumpulan Data

  • Persiapan: Mengidentifikasi informan kunci dan lokasi penelitian, serta merancang panduan wawancara.
  • Pengumpulan Data: Melaksanakan wawancara dan observasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Setiap wawancara akan direkam (dengan izin) dan dicatat untuk analisis lebih lanjut.
  • Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen dan laporan yang relevan untuk melengkapi data yang diperoleh dari wawancara dan observasi.

6. Analisis Data

Analisis data dilakukan dengan pendekatan analisis tematik, di mana data yang diperoleh dari wawancara dan observasi diorganisir dan diidentifikasi temanya. Langkah-langkah dalam analisis data meliputi:

  • Transkripsi: Mengubah rekaman wawancara menjadi bentuk tulisan untuk analisis.
  • Koding: Mengkategorikan data menjadi tema atau kategori berdasarkan pola yang muncul.
  • Interpretasi: Menginterpretasikan data untuk menggambarkan bagaimana keadilan sosial diterapkan dalam konteks hukum dan tantangan yang dihadapi.

7. Keabsahan Data

Untuk memastikan keabsahan data, penelitian ini menerapkan metode triangulasi, yaitu membandingkan data yang diperoleh dari berbagai sumber (wawancara, observasi, dan dokumentasi) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif dan valid.

8. Etika Penelitian

Penelitian ini mematuhi prinsip-prinsip etika, termasuk:

  • Mendapatkan persetujuan dari informan sebelum wawancara dilakukan.
  • Menjamin kerahasiaan identitas informan dan data yang diperoleh.
  • Menyampaikan tujuan penelitian dengan jelas kepada informan.

Metodologi penelitian yang diterapkan dalam skripsi ini dirancang untuk menggali secara mendalam aspek keadilan sosial dalam hukum. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kasus, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga mengenai tantangan dan peluang dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia.

Baca juga : Skripsi Penggunaan Teknologi di Pembelajaran Matematika 

Dalam skripsi ini, telah dibahas secara komprehensif mengenai keadilan sosial dalam konteks hukum, dengan tujuan untuk memahami konsep, penerapan, dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkannya. Keadilan sosial merupakan aspek fundamental dalam sistem hukum yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Kamu bisa konsultasi atau kesulitan dalam pembuatan skripsi kamu bisa ke jasa bimbingan skripsi dan melalui whatshaap maupun instagram kami.